Pengadilan menghukum kakak laki-lakinya, Rachid, 65, karena mengatur penerbangan helikopter. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Salah satu keponakannya juga berada di dalam helikopter, dan yang kedua bersiaga dengan kendaraan untuk melarikan diri. Saudara laki-laki Faïd, Brahim, yang mengaku tidak tahu apa-apa tentang rencana tersebut, dijatuhi hukuman percobaan satu tahun penjara.
Subplot dalam persidangan tersebut berkaitan dengan hubungan mafia Korsika. Diduga Jacques Mariani, seorang terpidana bos dunia bawah tanah, dihubungi oleh Faïd melalui perantara, dengan tawaran untuk "menangani" saingan geng jika Mariani mau mengatur pelarian.
Kedua pria tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa cerita tersebut tidak benar. Satu-satunya bukti datang dari tersangka perantara, yang memberikan kesaksian dari balik layar dan kini tinggal dengan identitas baru di negara asing.
Ada kekhawatiran di pengadilan awal bulan ini karena kecelakaan teknis, wajah pria tersebut secara tidak sengaja terpampang di galeri penonton. Sebuah foto diambil dan kemudian ditampilkan di media sosial, namun pelakunya tidak pernah teridentifikasi.
(Susi Susanti)