TANGERANG - Komplotan pengedar narkoba jaringan internasional diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Komplotan tersebut berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu yang memanfaatkan mesin pembuat kue melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap 4 tersangka. Salah satunya berkewarganegaraan Iran berinisial EB (49). Ketiga tersangka lainnya merupakan WNI, yaitu UMY (28), DR (33), dan HK (46).
Jaringan internasional tersebut terungkap dari informasi paket kiriman yang mencurigakan seberat 48 kilogram dengan penerima EB (WN Iran) pada 18 Juli 2023.
"Diberitahukan di dalam barang kiriman itu, mesin pembuat roti. Kita dalami, kita periksa di dalamnya ternyata ada tersimpan methamphetamine (sabu) dalam bentuk di kompres atau yang masih bahan baku," kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (26/10/2023).
EB tiba di Indonesia pada 19 Juli 2023, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sesaat setelah mendarat di Bali, EB melanjutkan penerbangan ke Jakarta melalui penerbangan QG689 rute DPS-CGK.
Selanjutnya pada 22 Juli 2023, EB mengambil paket dan membayarnya. Sesaat setelah menerima paket, EB berikut paket langsung diamankan.
"EB kemudian menuju vila yang ditentukan, sesampainya di sana bertemu UMY dan DR. Kemudian EB membongkar paket tersebut didapati 3.986 gram bubuk methamphetamine. Atas perintah H, EB mengolah bubuk tersebut untuk dimurnikan menjadi kristal methamphetamine yang siap edar dibantu oleh UMY dan DR," tutur Gatot.
Penyelidikan berlanjut dan akhirnya menemukan tempat pemurnian sabu tersebut di sebuah Vila di daerah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. EB dihubungi pengendali yang berinisial H dan AM di Indonesia, untuk membawa paket kiriman itu ke vila tersebut.
"Setelah dimurnikan dengan bahan pelarutnya atau aseton diperoleh methampethamin atau sabu murni yang siap diedarkan. Kemudian kita amankan dari beberapa tersangka yaitu 4 tersangka di berbagai tempat dan ada yang DPO satu orang," ujar Gatot.
Dari hasil pengolahan tersebut petugas gabungan mendapati 3.428 gram Methamphetamine yang dikemas menjadi 4 bungkus. Berdasarkan perintah H, UMY mengirimkan paket yang siap edar ke HK di daerah Puncak, Bogor. Pada saat transaksi berlangsung dilakukan Raid Planning and Execution (RPE) atau penangkapan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.