TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (27/10/23).
Nampak hadir, Ketua DPP Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi pasaribu, dan Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel. Mereka memertanyakan soal eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas kasus pencabulan 3 pelaku anak di Ciputat.
"Hari ini agenda kita yaitu menemui Kasipidum Kejari Tangsel terkait putusan perkara di PN Tangerang yang di mana sudah diputus oleh majelis hakim. Kita disini berkordinasi terkait putusan tersebut, di mana jaksa Kejari sebagai eksekutor terhadap putusan tersebut," kata Amriadi Pasaribu.
Menurut dia, jaksa merupakan pihak yang akan mengeksekusi putusan majelis hakim tersebut. Oleh karena itu, pihak RPA akan terus mengawal dan memastikan bahwa pelaku benar-benar tuntas mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.
"Karena pelaku belum ditahan, maka hari ini kita datangi Kejari Tangsel. Kita sudah diskusi dengan pihak kejaksaan, hasilnya kita dapat keterangan bahwa para pelaku saat ini akan ditahan dan dilakukan penyerahan kepada lembaga pembinaan anak di Pasar Rebo Jakarta Timur," ucapnya.