Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sambangi Kejari Tangsel, RPA Perindo Minta Eksekusi Putusan Pengadilan soal Pencabulan Anak

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |15:28 WIB
   Sambangi Kejari Tangsel, RPA Perindo Minta Eksekusi Putusan Pengadilan soal Pencabulan Anak
RPA Perindo sambangi Kejari Tangsel (Foto: MPI)
A
A
A

Selain itu, kata Amriadi, korban harus mendapatkan pula hak restitusi. Pihaknya juga mendesak agar Kejari Tangsel mengeksekusi pula atas nilai restitusi yang telah disebutkan oleh putusan pengadilan.

 BACA JUGA:

"Ini merupakan hak korban, maka kami meminta restitusi itu segera diberikan kepada korban dari para keluarga pelaku," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kenzo menyampaikan apresiasinya pada jaksa yang menangani kasus pencabulan ini. Dia mengatakan, pihak pelaku masih diberikan waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk berfikir atas putusan tersebut.

 BACA JUGA:

"Kami sangat berterimakasih, dengan surat yang kami kirim diterima, hingga hari ini kami bisa beraudiensi. Sehingga hari ini kami jadi tahu bahwasanya pelaku yang berhadapan dengan hukum anak-anak ini dikasih waktu 7 hari oleh undang-undang untuk berfikir," ucapnya.

"Sedangkan kami berfikir awalnya jika sudah inkrah bisa dilakukan penangkapan. Tapi ternyata berdasar undang-undang diberi waktu 7 hari. Dan setelah hari ini kami berharap sudah ada proses mengeksekusi pelaku untuk dibina, dan untuk minggu depan (selasa) masalah restitusi kita hadirkan korban juga, sehingga kami mendapatkan hasilnya agar restitusi itu bisa dibayarkan," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement