JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Penuntutan mengajukan banding atas putusan Bupati non-aktif Papua, Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis Lukas 8 tahun kurungan badan.
"Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, (24/10) telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (27/10/2023).
Ali menyebutkan, tim jaksa berpendapat kaitan adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama.
Di antaranya, isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti.
"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi. Saat membaca amar putusannya, Hakim memvonis Lukas dengan hukuman delapan tahun kurungan badan.