JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap II kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pada tahap II pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
Adapun barang bukti yang diserahkan, kata Djuhandani, adalah berupa video, alat yang digunakan dalam pengambilan video, hingga hasil uji laboratorium forensik (labfor).
"Barang bukti yang diserahkan meliputi video, kemudian alat alat yang digunakan, kemudian alat alat yang digunakan saat menyampaikan berita dan lain sebagainya, termasuk laptop, CCTV yang ada di, dimiliki oleh, yang digunakan saat kejadian, itu kita sita semua," kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Indramayu dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun.
"Locus deliktinya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," ucapnya.