JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung (RG) dari penyelidikan ke penyidikan.
"RG sudah kita gelarkan dan setelah digelarkan oleh penyidik kita sepakat untuk menaikan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Djuhandani, ditemukan suatu tindak pidana, dan saat ini pihaknya terus melakukan upaya penyidikan. Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
"Penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik," ucapnya.
Djuhandani belum memerinci kapan pemanggilan kepada Rocky Gerung akan dilayangkan kembali. Namun yang jelas, kata Djuhandani, tim akan diturunkan ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.