Diketahui sebelumnya, tiga oknum TNI tersebut sempat bermodus pura-pura hendak membeli Tramadol di toko obat Imam Masykur. Ketiganya diketahui mendatangi toko obat Imam Masykur, dengan beralasan hendak mencari obat penghilang rasa nyeri dengan spesifik bertanya adanya Tramadol tersebut.
BACA JUGA:
Selain itu, ketiganya juga diketahui menggunakan modus surat tugas palsu.
Melalui surat tugas palsu tersebut, ketiga oknum TNI yakni anggota Paspampres, Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, mengaku sebagai tim buser kepolisian.
BACA JUGA:
"Para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian, menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka J) dengan peran-perannya masing-masing," jelas oditur militer membacakan dakwaan.
Upen menjelaskan masing-masing dari ketiga oknum TNI tersebut memiliki peran palsu berdasarkan surat tugas buatan itu. Praka RM sebagai Kanit Kepolisian, Praka HS sebagai anggota kepolisian atau driver, Praka J sebagai Wakanit Kepolisian. Selain ketiganya, terdapat pelaku sipil yang terlibat yakni Kakak Ipar Praka RM, ZS, yang kini kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
(Fakhrizal Fakhri )