JAKARTA - Tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur, sebelum menculik rencana penggerebekan toko obat milik Imam Masykur di Tangerang Selatan, diketahui sempat bertugas di masing-masing divisinya.
Salah satu oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Paspampres, Praka RM, diketahui baru merampungkan tugas mengawal RI 3 sebelum menculik korbannya.
Hal ini terungkap saat sidang pembacaan dakwaan ketiganya di Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).
Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, membacakan keterangan tersebut dalam surat dakwaan bagi Praka RM, Praka HS, dan Praka HS.
"Pada hari Jumat tanggal 11 agustus 2023, saat terdakwa 1 (Praka RM) sedang berada di rumah dinas paspamres Cikeas, terdakwa 3 (Praka J) menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?' Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," ujar Upen membacakan dakwaan.
Praka RM saat dihubungi, baru saja merampungkan tugasnya mengawal salah seorang pejabat dengan kode RI 3 di Solo, Jawa Tengah. Sejatinya, Praka RM hendak mengagendakan kegiatan jalan-jalan bersama anak dan istrinya.
"Terdakwa 1 menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," terang Upen.
"Kemudian terdakwa 2 (Praka HS) dan terdakwa 3 menjawab, 'ohh begitu'. Kemudian terdakwa 2 dan terdakwa 3 bilang, 'Ayolah bisa'," lanjut Upen.
Lantaran bujukan Praka HS dan Praka J, Praka RM pun tak mampu mengelak dari ajakan kedua rekannya tersebut. Upen menyampaikan, Praka RM akhirnya memutuskan untuk menunda agenda jalan-jalan bersama keluarganya.
"Kemudian terdakwa 1 menjawab, 'Yasudah lae kalo begitu'," ungkap Upen.
Diketahui sebelumnya, tiga oknum TNI tersebut sempat bermodus pura-pura hendak membeli Tramadol di toko obat Imam Masykur. Ketiganya diketahui mendatangi toko obat Imam Masykur, dengan beralasan hendak mencari obat penghilang rasa nyeri dengan spesifik bertanya adanya Tramadol tersebut.
BACA JUGA:
Selain itu, ketiganya juga diketahui menggunakan modus surat tugas palsu.
Melalui surat tugas palsu tersebut, ketiga oknum TNI yakni anggota Paspampres, Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, mengaku sebagai tim buser kepolisian.
BACA JUGA:
"Para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian, menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka J) dengan peran-perannya masing-masing," jelas oditur militer membacakan dakwaan.
Upen menjelaskan masing-masing dari ketiga oknum TNI tersebut memiliki peran palsu berdasarkan surat tugas buatan itu. Praka RM sebagai Kanit Kepolisian, Praka HS sebagai anggota kepolisian atau driver, Praka J sebagai Wakanit Kepolisian. Selain ketiganya, terdapat pelaku sipil yang terlibat yakni Kakak Ipar Praka RM, ZS, yang kini kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
(Fakhrizal Fakhri )