Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |13:02 WIB
Terungkap, Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Dokumen perbaikan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani. (MPI/Irfan Maulana)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Dari 11 gugatan, 1 dikabulkan MK.

Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement