JAKARTA - Asisten Pemerintah (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengungkapkan akan menindak tegas toko penjual miras yang berada di dekat Taman Pasar Pramuka, Cempaka Putih Jakarta Pusat.
"Kalaupun itu toko ada izin, kita akan tindak tegas jika memang menimbulkan keresahan. Terlebih adanya temuan botol - botol miras di dalam Taman Pramuka," ucap Denny Ramdany kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA:
Denny melanjutkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan beberapa Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) terkait laporan orang-orang yang sering pesta miras di Taman Pramuka. Dirinya juga sudah meminta kepada UKPD terkait untuk mengecek keabsahan izin penjualan miras.
"Memang surat izinnya ada, tapi saya minta itu dicek lagi keabsahan perizinannya," terangnya
BACA JUGA:
Denny Ramdany mengatakan bahwa toko miras dekat taman Pramuka memang memiliki ijin dari program Online Single Submision bentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Walaupun ada izin tersebut kita juga tetap bisa tindak toko tersebut jika memang terbukti menyebabkan keresahan.
"Masih kita dalami siapa yang minum miras dan meninggalkan botol di taman tersebut. Kami juga masih mendalami apalagi botol - botol miras tersebut berasal dari toko tersebut. Kita juga sudah minta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk cek kembali perizinannya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah fasilitas Taman Pramuka Pasar Genjing, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kerap dirusak. Hal itu dilakukan oleh oknum remaja yang diduga menenggak minuman keras (miras) di taman tersebut.