JAKARTA - Polisi bakal merujuk korban dugaan kasus pencabulan inisial S (14) ke UPT P3A Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal tersebut dilakukan karena trauma yang dialami korban pasca perbuatan cabul yang dilakukan lansia berinisial S (55).
"Merujuk korban ke UPT P3A Jaksel untuk pemeriksaan psikologi," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Selain merujuk korban untuk melakukan pemeriksaan psikologis guna trauma healing atas trauma yang dialami korban itu, polisi juga telah merujuk korban ke RS Cipto Mangunkusumo. Hal itu dilakukan untuk dilakukan visum pada korban.
"Merujuk korban ke RSCM untuk Visum," kata Yossi.