JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa uji emisi kendaraan tak menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. saat dihubungi Kamis (2/10/2023).
Latif menyebut bahwa jika diterapkan maka bakal ada perubahan Undang-Undang.
Dia menegaskan bahwa saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah. "Itu aturan, nanti merubah undang-undang," kata dia.
Adapun syarat perpanjangan STNK sendiri telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik ranmor
(Fakhrizal Fakhri )