Maklumat ini diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Maklumat ini menjadi peraturan utama yang mengatur partai politik di Indonesia selama empat belas tahun sebelum dicabut oleh Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 31 Desember 1959.
(Qur'anul Hidayat)