Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS, Tersangka Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |12:53 WIB
Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS, Tersangka Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba
Achsanul Qosasi ditahan Kejagung (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya di BPK. Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Selanjutnya, kata Kuntadi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Achsanul ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement