JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.
Namun dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ujar Asep, Jumat (3/11/2023) kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service'.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” papar Asep.
Ia menegaskan razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP.
Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standard pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” katanya.