Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anwar Usman Terbukti Bersalah, Denny Indrayana: Bisa Dipidana 12 Tahun!

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |14:16 WIB
Anwar Usman Terbukti Bersalah, Denny Indrayana: Bisa Dipidana 12 Tahun!
Ketua MK Anwar Usman/Antara
A
A
A

JAKARTA- Pakar Tata Hukum Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hanya bisa mendapat sanksi etik saja namun juga pidana. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan soal putusan batas usia Capres dan Cawapres.

Anwar Usman kata dia, diduga menggunakan kekuasaan dan relasinya mengubah batas usia Capres dan Cawapres menjadi 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Sudah hampir pasti kena sanksi etik dan sebenarnya pidana kalau menurut Undang-Undang. Baik Undang-Undang kekuasaan kehakiman maupun UU anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)," ujarnya dalam diskusi polemik di Trijaya FM dengan tema konsekuensi MKMK, Sabtu, (4/11/2023).

Sanksi pidana tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22. Di mana dalam pasal itu disebutkan pidana paling lama 12 tahun.

"Jadi hukum kita luar biasa di titik nadir, karena diperalat untuk kepentingan elektoral Kepentingan Pemilu hanya untuk kemenangan Pilpres 2024," tegas Denny.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement