Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anwar Usman Terbukti Bersalah, Denny Indrayana: Bisa Dipidana 12 Tahun!

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |14:16 WIB
Anwar Usman Terbukti Bersalah, Denny Indrayana: Bisa Dipidana 12 Tahun!
Ketua MK Anwar Usman/Antara
A
A
A

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK, Anwar Usman bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia Capres Cawapres. Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi.

Dia mengatakan, MKMK bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement