Diungkapkan Kapolsek, sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta. Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Kapolsek, pihaknya masih berupaya menyelidiki keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka.
"Atas perbuatanya itu, tersangka di sangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman kurungan 4 tahun penjara," tandasnya
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.