Menurut Arif, salah seorang pelaku sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap namun polisi berhasil mengamankan pelaku. Kemudia para pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Kami menangkap keduanya di tempat parkir kantor desa bukan didalam kantor.
"Alat bukti yang kami amankan yaitu hasil tes urin dan chat para pelaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat dua pelaku dengan pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
(Khafid Mardiyansyah)