Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aparatur Desa Kepergok Beli Sabu di Tempat Parkir Kantornya

Nila Kusuma , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |17:36 WIB
Aparatur Desa Kepergok Beli Sabu di Tempat Parkir Kantornya
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

KARAWANG - Polres Karawang meringkus seorang aparat Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe, W, saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi menangkap W bersama seorang temannya I di lapangan parkir kantor Desa Sukaluyu. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari seorang pengedar berinisial L yang sebelumnya sudah ditangkap.

"Kami menangkap W yang merupakan aparat desa setempat bersama seorang rekannya yaitu I di tempat parkir kantor desa. Setelah kami periksa diketahui jika salah seorang pelaku yaitu W merupakan aparat desa setempat. Kami menangkap mereka berdua berdasarkan chat yang dikirim W kepada L untuk memesan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Arifin, Senin (6/11/23).

Menurut Arif, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula ketika polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba atas nama L. Kemudian L menghubungi W dan menanyakan apakah ada pembeli lagi yang akan dikirim. Pelaku W menjawab jika ada pembeli dan meminta bertemu di kantor desa. Kemudian polisi membawa L untuk menemui kedua pelaku di kantor desa.

"Kami langsung meluncur kelokasi dan menangkap keduanya saat akan membeli narkoba. Setelah kami periksa tidak kami dapati sabu karena mereka sudah mengkonsumsi narkoba sebelum penangkapan," katanya.

Menurut Arif, salah seorang pelaku sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap namun polisi berhasil mengamankan pelaku. Kemudia para pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Kami menangkap keduanya di tempat parkir kantor desa bukan didalam kantor.

"Alat bukti yang kami amankan yaitu hasil tes urin dan chat para pelaku," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat dua pelaku dengan pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement