“MKMK kalau tidak menyatakan sendiri pembatalan itu bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam,” tegasnya.
Ia juga berharap apabila putusan tersebut bisa dijalankan secara langsung meskipun adanya upaya hukum yang diberikan bagi hakim konstitusi yang menerima sanksi.
“Itu harapan dan prediksi saya untuk putusan nanti sore, mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan bukan hanya mahkamah konstitusi tapi juga negara hukum,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )