Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.998 Petugas Dikerahkan Kawal Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

Giffar Rivana , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |11:42 WIB
1.998 Petugas Dikerahkan Kawal Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
1.998 personel kawan sidang putusan MKMK. (Foto: Giffar Rivana)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Pemprov DKI menurunkan total 1.998 personel untuk mengamankan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa ( 7/11/23).

"Kami siap mengamankan pelaksanaan putusan sidang MKMK hari ini dengan menerjunkan 1.998 personel gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan dari Pemprov DKI Jakarta yang akan kami tempatkan baik di kawasan Monas maupun di Gedung MK,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Untuk pengalihan arus lalu lintas, kata Susatyo, hal tersebut masih bersifat situasional dengan memperhatikan situasi dan kondisi serta eskalasi di lapangan.

 BACA JUGA:

"Mari saling menghormati antar pendukung massa aksi dan masyarakat umum apapun putusan dugaan pelanggaran kode etik yang akan diputuskan oleh MKMK pada hari ini,” pungkas Susatyo.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini akan memutuskan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia Capres-cawapres yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim lainnya dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

 BACA JUGA:

Dari pantauan MNC Portal Indonesia pukul 10.45 WIB, Selasa (7/11/2023), di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, terlihat para petugas kepolisian sudah berjaga lengkap dengan senja laras panjangnya.

Hingga berita ini diturunkan, massa yang dikabarkan akan mengawal jalannya proses putusan oleh MKMK terpantau masih belum terlihat dan berkumpul di depan Gedung MK.

Sementara itu, kondisi lalulintas di depan Gedung MK yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, terpantau lancar tanpa adanya hambatan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement