Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Putusan MKMK, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pencalonan Gibran Cacat Moral

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |12:31 WIB
Tanggapi Putusan MKMK, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pencalonan Gibran Cacat Moral
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Bane Raja Manalu sebut putusan MKMK buktikan pencalonan Gibran cacat moral. (Ist)
A
A
A

 

JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Bane Raja Manalu, menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden menjadi cacat moral.

"Ini bermula dengan proses yang salah, lalu berakhir dengan hasil yang buruk," kata Bane dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

"Putusan MKMK juga membuat publik bertanya-tanya. Pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK kok sanksinya setengah hati?" sambung politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (7/11/2023), MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshidique menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement