JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Bane Raja Manalu, menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden menjadi cacat moral.
"Ini bermula dengan proses yang salah, lalu berakhir dengan hasil yang buruk," kata Bane dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
"Putusan MKMK juga membuat publik bertanya-tanya. Pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK kok sanksinya setengah hati?" sambung politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (7/11/2023), MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshidique menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.