Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Pencuri Mobil Truk di Lampung Diringkus Polisi, 4 Pelaku Ternyata Residivis

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |09:15 WIB
Komplotan Pencuri Mobil Truk di Lampung Diringkus Polisi, 4 Pelaku Ternyata Residivis
Komplotan pencuri truk ditangkap polisi/Foto: Istimewa
A
A
A

Adapun, kronologi peristiwa pencurian itu terjadi berawal pada Jumat (29/9/2023) dini hari. Pelaku mencuri 1 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel E 9011 VB di Kampung Batu Serampok, Srengsem Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

Dalam aksinya tersebut, keempat pelaku mendatangi targetnya dengan menggunakan dua sepeda motor dan merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci letter T.

 BACA JUGA:

"WN (34) berperan sebagai eksekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh kira kira 15 meter dari lokasi awal," tutur Joni.

Menurut Joni, para pelaku ini sengaja mendorong mobil tersebut agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban.

 BACA JUGA:

"Mobil dihidupkan saat ada mobil truk lain yang melintas di jalan bay pass, jadi suara mobil tertutupi dengan suara kendaraan lain yang melintas," jelas Joni.

Lebih lanjut Joni mengungkapkan, mobil curian itu dijual oleh para pelaku kepada seseorang di wilayah Musi Banyu Asin, perbatasan Jambi dengan harga Rp60 juta.

"Alhamdulilah mobil berhasil kita amankan, mobil ditinggal di sebuah lahan kosong dengan bak dan casis mobil sudah dalam keadaan terpisah," ungkap Joni.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement