GAZA - Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Türk mengatakan Israel dan Hamas sama-sama melakukan kejahatan perang selama konflik di Gaza.
Dia mengatakan kekejaman yang dilakukan oleh kelompok Hamas dan penyanderaan yang terus berlanjut, adalah kejahatan perang. Hal ini sama dengan hukuman kolektif terhadap warga Palestina oleh Israel dan evakuasi paksa warga sipil.
“Kekejaman yang dilakukan oleh kelompok bersenjata Palestina pada tanggal 7 Oktober adalah keji, brutal dan mengejutkan, ini adalah kejahatan perang dan juga penyanderaan yang terus berlanjut,” terangnya, saat berbicara pada Rabu (8/11/2023) di perbatasan Rafah
“Itu adalah kejahatan perang seperti halnya penyanderaan yang terus berlanjut,” lanjutnya.
“Hukuman kolektif yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina juga merupakan kejahatan perang, seperti halnya evakuasi paksa terhadap warga sipil yang melanggar hukum. Pemboman domestik yang dilakukan Israel telah membunuh, melukai, dan melukai khususnya perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Türk menggambarkan pemboman di Jalur Gaza menimbulkan korban yang tak tertahankan terhadap nyawa manusia dan warga sipil.
Lalu, apa itu sebenarnya kejahatan perang? Seperti diketahui, aturan perang dijabarkan dalam Konvensi Jenewa, serta hukum dan perjanjian internasional lainnya.