Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Kebocoran Info RPH MK Dilaporkan ke Bareskrim

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |18:38 WIB
 Kasus Dugaan Kebocoran Info RPH MK Dilaporkan ke Bareskrim
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Maydika mengatakan, pembocoran informasi yang berasal dari MK itu disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir karena termasuk dalam rahasia negara. Pelanggaran itu, kata Maydika, masuk dalam Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara.

Kendati demikian, pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh MKMK.

"Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," katanya.

"Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement