Bukannya langsung kabur, pelaku justru ingin berkenalan dengan korban. Hingga korban berteriak minta tolong, pelaku pun kabur dikejar oleh warga sekitar.
Setelah diserahkan ke kepolisian, polisi menetapkan pelaku menjadi tersangka. Petugas juga menyita motor pelaku.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, atas kejahatanya tersangka Arfiana Nizar Arkhinsah terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 288 KUHP.
(Arief Setyadi )