Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 kilogram ganja, 131 gram sabu, 283 butir ekstasi, dan 27,8 gram tembakau sintetis.
Petugas akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penanggulangan panyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.