Polantas gadungan itu bernama Ulil, warga Semarang. AKBP Wiwit mengatakan sebelumnya, Ulil terlihat melanggar lalu lintas berupa menerobos traffic light ketika lampu menyala warna merah.
“Saudara Ulil mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi, sudah ada videonya,” sambungnya.
Dia mengapresiasi, Bripka Teddy yang mengambil tindakan tersebut. Menurut Wiwit, tindakan tersebut dibenarkan sebab ketika anggota Polri melihat gelagat mencurigakan, kemudian menghampiri, menanyakan, kemudian ketika diketahui memang ada pelanggaran diambil tindakan, itu sudah sesuai dengan SOP.
“Jangankan anggota, masyarakat pun jika melihat (pidana) bisa menangkap tetapi kemudian harus diserahkan ke yang berwajib,” kata AKBP Wiwit.
Sementara itu, polantas gadungan itu tidak diproses hukum lebih lanjut. Diberikan peringatan dan teguran supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.