Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, sebelumnya tersangka juga sudah sering melakukan aksi pencabulan itu di Kota Padang, bahkan ia sempat pula ditangkap warga dan berjanji tidak mengulangi lagi.
"Namun kali ini, tersangka terpaksa ditahan dan diproses hukum, karena dianggap sudah meresahkan. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, pakaian korban dan satu unit sepeda motor milik tersangka," katanya.
Tersangka dalam kasus cabul itu, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.