Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Motif Pelaku Sebar Hoaks Pelecehan Seksual yang Menyeret BEM UNY

Yohanes Demo , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |19:15 WIB
Kronologi Motif Pelaku Sebar Hoaks Pelecehan Seksual yang Menyeret BEM UNY
Pelaku Pembuat Hoaks/Foto: MNC Portal
A
A
A

Karena alasan tersebut, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.

Polisi juga menyita ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Akibat perbuatannya, RAN dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement