Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Motif Pelaku Sebar Hoaks Pelecehan Seksual yang Menyeret BEM UNY

Yohanes Demo , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |19:15 WIB
Kronologi Motif Pelaku Sebar Hoaks Pelecehan Seksual yang Menyeret BEM UNY
Pelaku Pembuat Hoaks/Foto: MNC Portal
A
A
A

Karena alasan tersebut, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.

Polisi juga menyita ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Akibat perbuatannya, RAN dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement