Dari tugas itu ia mendapatkan upah uang Rp900 ribu ditambah dengan dua handphone hasil pencopetan. Hasil tersebut kemudian digunakannya untuk judi Slot.
"Sudah dijual. Satu HP laku Rp400 ribu, untuk judi slot. Kalah pak," beber dia.
Selain F, dua orang lain yakni GN (36), YG (25) berhasil diamankan. Sementara otak dari sindikat ini yakni I dan M masih buron.
Tiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
(Awaludin)