Arief mengatakan tersangka Azis disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan sang ayah. Menurutnya Azis terancam hukuman mati.
"Menyatakan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka Azis dan barang bukti ke Kejari Depok.
"Penyidik dijadwalkan besok Selasa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )