Pengacara mengatakan bahwa dia terikat kontrak outsourcing dengan perusahaan dan jam lemburnya melebihi 277 jam sebulan, yang berada di atas kriteria pemerintah untuk kompensasi pekerja. Takarazuka Revue menyebutkan angka 118 jam sebulan.
Keluarga wanita tersebut juga mengklaim bahwa dia menderita luka bakar dua tahun lalu ketika seorang anggota senior menempelkan alat pengeriting rambut ke dahinya, sebuah tuduhan yang dibantah oleh perusahaan tersebut ketika dilaporkan di majalah mingguan pada Februari lalu.
The Asahi Shimbun melaporkan, penyelidik mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan bahwa insiden itu disengaja, yakni seorang anggota senior rombongan telah membakar dahi wanita berusia 25 tahun itu dengan alat pengeriting rambut.
“Perusahaan tersebut menutup mata ketika membuat [aktris tersebut] menjalani jam kerja yang tidak normal dan terlalu panjang, sehingga membuatnya sangat lelah," kata keluarganya dalam sebuah pernyataan.
Pihak keluarga menuntut agar perusahaan tersebut, bersama dengan pihak-pihak yang dituduh menganiaya putri mereka, mengakui perbuatan mereka, bertanggung jawab dan meminta maaf.
(Susi Susanti)