Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Polda Metro Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 16 November 2023 |06:48 WIB
Hari Ini Polda Metro Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan
Hari ini Polda Metro Jaya kembali periksa Firli Bahuri. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks mantan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (16/11/2023). Dia akan diperiksa di ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli mengonfirmasi kehadiran melalui surat yang ditandatangani Biro Hukum KPK pada Kamis 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan mengonfirmasi lewat surat dari KPK RI yang diterima penyidik, bahwa hari Kamis tanggal 16 November 2023 akan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang riksa Dittipikor Bareskrim Polri lantai 6," kata Ade, dikutip Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Selasa (14/11/2023).

“Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapatnya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan lebih jauh perihal permintaan untuk memindahkan tempat pemeriksaan. Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan lokasi pemeriksaan selama masih di ruang penyidik satuan kepolisan yang menangani.

“Kita akan pertimbangkan ya, tadi saya sampaikan, kita akan pertimbangkan terkait permintaan yang dimaksud. Bahwasanya pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini bisa dilakukan di kantor satuan tempat penyidik atau penyidik pembantu melaksanakan tugasnya,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement