Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pelaku berkomunikasi dengan DDY melalui akun media sosial Facebook lantaran korban menjual mobil miliknya.
“Jadi Korban Mengiklankan Mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu,” kata dia kepada wartawan, Minggu 12 November 2023.
Titus menyebutkan para pelaku berpura-pura hendak membeli kendaraan yang diklankan oleh korban tersebut. Saat itu, kata Titus, pelaku sempat menunjukan bukti transfer palsu untuk pembelian kendaraan tersebut. Namun, lantaran menaruh curiga, korban pun menolak.
“Pelaku bertemu dengan korban dan menunjukan bukti transfer palsu yang telah di edit, setelah itu karena korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut,” ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.