BENGKULU – Seorang pemuda di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupa ten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial DI (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Polda Bengkulu.
Pria 28 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap nenek berusia 66 tahun saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Terduga pelaku ini menerobos masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang sebelumnya telah dirusak menggunakan linggis.
5 Fakta Bocah Perempuan Korban Pencabulan Ayah Jadi Kecanduan Tonton Porno
Usai masuk ke dalam rumah, pria 28 tahun ini menuju kamar korban. Namun, korban terbangun lantaran mendengar ada orang di dalam kamarnya dan menyentuh bagian sensitifnya.
Secara spontan korban berteriak. Pelaku yang panik lalu membungkam mulut korban. Beruntung, teriakan korban didengar oleh anaknya yang tanpa pikir panjang langsung menuju ke dalam kamar.
BACA JUGA:
Terduga pelaku dan anak korban terlibat perkelahian dan pria 28 tahun ini memilih kabur dari rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku saat beraksi sedang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol (minol).
Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo mengatakan, dalam laporannya korban mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan dan dugaan percobaan pemerkosaan.
Di lokasi kejadian, terang Riski, terduga pelaku meninggalkan barang bukti berupa satu buah topi, sandal dan satu buah Linggis.
"Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lebong. Saat kejadian terduga pelaku sempat meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian," kata Riski, Jumat (17/11/2023).
(Qur'anul Hidayat)