Saat ditanya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh temannya tersebut. Mendengar hal tersebut, sang ayah tak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah.
BACA JUGA:
"Menerima laporan tersebut,anggota langsung melakukan penangkapan pada 17 November 2023 di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Nanda Aria)