Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Halusinasi Usai Konsumsi Ekstasi, Biduan Otaki Pengeroyokan terhadap Sopir Travel

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |14:32 WIB
Halusinasi Usai Konsumsi Ekstasi, Biduan Otaki Pengeroyokan terhadap Sopir Travel
Halusinasi usai konsumsi ekstasi, biduan otaki pengeroyokan terhadap sopir travel. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan menangkap seorang biduan tempel Diana Syari (21) yang halusinasi lantaran menggunakan pil ekstasi. Ia mengaku telah dianiaya dan dilecehkan sopir travel hingga babak belur.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Nyoman Sutrisna, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Hari Ardiansyah membenarkan telah menangkap salah satu tersangka seorang wanita. Sementara tiga rekan tersangka, yaitu Rusmanto, Iwan, dan Juliyadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian penganiayaan dilakukan tersangka bersama temannya berawal pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Mangun Jaya Sekayu.

Diana memesan Travel Mobil Toyota Innova yang dikemudikan korban yaitu Usman dengan tujuan ke Lubuklinggau.

Saat tersangka naik, dalam mobil Innova itu sudah ada tiga penumpang lainnya, yaitu saksi Putri duduk di kursi depan samping sopir dan saksi Nanda serta Khoirul yang duduk di kursi tengah. Diana duduk di kursi tengah dekat pintu samping.

Saat di perjalanan, sesampai di Kecamatan Lakitan Kabupaten Mura, Diana berpindah tempat duduk di kursi belakang seorang diri.

"Saat duduk di bagian belakang tersebut kemudian Diana mengirimkan pesan WA kepada pelaku Rusmanto (DPO) mengatakan bahwa Diana selama di perjalanan di dalam mobil mendapatkan ancaman dari sopir dan mengalami penganiayaan yang juga dilakukan sopir dan menuduh sopir sengaja membuat tersangka Diana tidak nyaman selama di dalam mobil karena mengebut dan menerobos jalan-jalan yang berlubang/rusak, dan menuduh sopir serta penumpang yang ada di dalam mobil bersekongkol akan menangkap Diana," tuturnya.

Kemudian Diana meminta Rusmanto menunggu di Simpang Periuk Lubuklinggau dengan mengajak kawan lainnya. Itu karena Diana menjelaskan terdapat dua laki-laki lainnya di dalam mobil yang telah bersekongkol dengan sopir. Kemudian Rusmanto mengajak Iwan dan Juliyadi pergi ke Simpang Periuk untuk menunggu kedatangan Diana.

"Sebelum tiba di Lubuklinggau tersangka Diana selalu mengirimkan pesan WA untuk memberitahu kepada Rusmanto tentang posisi terakhirnya. Sesampai di TKP di Jalan HM Suharto dekat Simpang 4 Kelurahan Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan I sekira pukul 18.10 WIB tersangka Diana meminta sopir Usman untuk berhenti. Saat berhenti kemudian Diana turun melalui pintu samping tengah sebelah kiri mobil," tutur Iptu Nyoman.

Setelah itu Diana berdiri di dekat pintu mobil sambil menelpon lalu tangan sebelah kiri melambai memanggil Rusmanto. Kemudian Rusmanto, Iwan, dan Juliyadi langsung menuju ke mobil Usman. Setibanya ketiga pelaku di mobil kemudian Diana sambil merekam langsung berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk ke arah sopir/korban Usman dengan perkataan, "Itu nah wongnyo yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo."

Ketiga pelaku langsung mengeluarkan Usman dan memukulinya. Salah satu pelaku ada yang menggunakan martil/palu dan ada pula yang menggunakan kunci inggris hingga korban jatuh tersungkur dan terus melindungi bagian kepala korban dari pukulan dan tendangan ketiga pelaku tersebut.

Diana terus merekam kejadian itu hingga akhirnya anggota Reskrim yang mendapatkan laporan adanya keributan langsung menuju ke TKP. Polisi langsung mengamankan Diana dan menolong Usman.

Ketiga pelaku Rusmanto, Iwan, dan Juliyadi melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban langsung divisum.

Usman kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Selatan dengan Laporan Polisi nomor : LP / B-22/XI/2023/Polsek Llg Sel/Polres Llg/polda Sumsel,tgl 14 November 2023.

Akibat peristiwa itu korban alami luka memar pada mata sebelah kanan, luka memar pada siku tangan kanan, luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada punggung belakang dan bengkak pada bagian pantat sebelah kanan.

Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Sat Reskrim berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Lubuklinggau bahwa perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan agar Diana ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tersangka juga diamankan barang bukti lembar baju kaos lengan pendek warna hitam kondisi robek pada bagian depan, satu unit HO merk Realmi C53 warna gold, dan hasil scren shot percakapan pesan Wa antara teraangka Diana dan Rusmanto (DPO).

Tersangka mengakui sakau karena usai menggunakan ekstasi. Hasil tes urine di Mapolsek ia dinyatakan positif narkoba.

"Kami akan memanggil BNN untuk mengetes urine kepada tersangka kembali. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutur Kapolsek.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement