Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantu Masukkan Motor ke Rumah, Pria Ini Cabuli Bocah

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Sabtu, 18 November 2023 |09:59 WIB
Bantu Masukkan Motor ke Rumah, Pria Ini Cabuli Bocah
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto (Ist)
A
A
A

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan hasil visum repertum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement