Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpin Pasukan Elite Koopssus TNI, Ini Rekam Jejak Suhardi Jenderal Kopassus Ahli Telik Sandi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 19 November 2023 |11:58 WIB
Pimpin Pasukan Elite Koopssus TNI, Ini Rekam Jejak Suhardi Jenderal Kopassus Ahli Telik Sandi
Mayjen Suhardi Pimpin Koopssus TNI/Antara
A
A
A

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali melakukan mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI di tiga matra jelang purnatugas.

Dalam kebijakan mutasi terbarunya, Laksamana Yudo Margono menunjuk Brigjen TNI Suhardi sebagai Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI. Dengan jabatan yang baru itu, pangkat Suhardi menjadi mayor jenderal (mayjen).

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1324/XI/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Dalam SK tersebut Brigjen TNI Suhardi menggantikan Mayjen TNI Joko Purwo Putranto yang dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI. "Brigjen TNI Suhardi jabatan lama Dir D Bais TNI, jabatan baru Dankoopssus TNI," bunyi keterangan tertulis dikutip Okezone, Minggu (19/11/2023).

Suhardi, merupakan arbituren Akademi Militer tahun 1990. Jabatan terakhir jenderal bintang dua yang berpengalaman di Korps Baret Merah ini adalah Direktur D Bais TNI.

Jenderal ahli telik sandi ini juga pernah menduduki jabatan penting di TNI seperti Inspektur Kopassus (2013), Danrem 071/Wijayakusuma (2017—2018), Paban IV/Ops Sops TNI (2018—2019), Asops Kaskogabwilhan I (2019—2020) Kapoksahli Kogabwilhan I (2020—2021) dan Kapoksahli Bais TNI (2021—2023).

Sekadar diketahui, Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia atau Koopssus TNI dibentuk pada 30 Juli 2019 era Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Pasukan elite ini merupakan gabungan dari tiga matra TNI, yakni darat, udara dan laut.

Pasukan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019.

Dalam perpres disebutkan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Kecepatan gerak ini sangat penting guna meningkatkan efektivitas TNI dalam merespons operasi khusus. Karena sebelumnya, Mabes TNI harus terlebih dahulu meminta pasukan kepada masing-masing matra dalam proses pelaksanaan operasi khusus.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement