BACA JUGA:
"Ketika pelaku berjumlah tiga orang datang menyatroni Indomaret, mereka langsung menodongkan celurit sambil mengancam para pegawai supaya membuka brankas," tuturnya.
Dari dalam brankas dan laci, tambahnya, para pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp12 juta dan handphone milik dua penjaga minimarket. Usai itu, para pelaku lantas kabur begitu saja dari lokasi kejadian.
"KA dan PR dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.