4. Dilaporkan ke DKPP
Dia pun menanyakan apakah tindakan yang dilakukan KPU RI ini perlu dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, hal ini sudah menjadi catatan rapat Komisi II DPR.
"Ini menjadi catatan kita sebelum mulai ya, terutama DKPP, ini pelanggaran etik nggak tuh ya? Etik manajemen pekerjaan. Gimana Pak, masa kantor ditinggalin semuanya pergi? Se-sekjen Sekjennya semuanya pergi semua. Jadi ini catatan kita," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)