JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tidak menghadiri Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (21/11/2023).
"Sesuai dengan putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) tidak dihadiri yang mulia Pak Anwar," ujar juru bicara merangkap hakim MK, Enny Nurbaningsih, kepada MNC Portal Indonesia.
Dalam RPH tersebut, para hakim MK membahas sejumlah perkara yang tengah ditangani. Salah satunya, membahas perkara batas usia Capres Cawapres nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Kami membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141 tapi belum selesai semua. Mohon ditunggu dengan sabar ya," katanya.
Paman Gibran tersebut tak hadir sebab, telah mendapatkan sanksi dari MKMK terkait dengan pelanggaran etik berat. Dia terbukti terlibat konflik kepentingan dalam perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Selain dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak boleh menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilu.
Sementara, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan Pemilu. Diketahui, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 itu terkait gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana.
Brama menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah yang sebelumnya sudah dikabulkan MK.