Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 3 Pejabat BPK

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |22:31 WIB
Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 3 Pejabat BPK
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

Sebagai informasi, Anggota III BPK Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar.

Achsanul ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal Ayat 1 UU TPPU.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement