Bahkan yang paling mengejutkan adalah, pelaku pernah mengajak kedua putrinya untuk berhubungan badan sekaligus. Jika tidak dituruti, ayahnya akan marah.
"Pelaku juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yg sama (threesome). Perbuatan tersebut di sertai dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban,"tegasnya.
Kepada tersangka, polisj mengenakan Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHPidana.
(Khafid Mardiyansyah)