Di depan polisi, pelaku mengaku perbuatan cabul itu tanpa iming- iming dan paksaan. Pelaku juga mengaku khilaf hingga terjadi perbuatan tidak senonoh tersebut.
Sebelum melakukan pencabulan terhadap muridnya, pelaku terlebih dahulu membuka video dewasa di telepon seluler miliknya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita handphone (HP) milik korban, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 e tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan denda Rp5 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.