MAKASSAR - Seorang transgender di kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran nekat melakukan siaran live di media sosial saat berbuat mesum.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Undang–Undang ITE terkait pemuatan konten keasusilaan.
Dalam rekaman video yang viral di sosial media, terlihat saat seorang transgender berinisial ARP (22) alias Thami Rama Kostan tengah live di sosial medianya bersama seorang pria melakukan tindakan asusila.
Aparat kepolisian Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jm Hutagaol mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi nekat pelaku disebut secara sengaja dilakukan di salah satu hotel di kota Makassar bersama pria kenalannya di sosial media.
Pihaknya pun tengah mencari pria berinisial GF yang ditemani pelaku melakukan hubungan badan sesama jenis tersebut.
"Kita amankan seorang pria, tampangnya seperti wanita, sekilas terlihat wanita ternyata pria yang berusia 22 tahun. Inisial ARP," ujar AKBP Ridwan.
Atas kejadian ini, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti ponsel milik pelaku yang menyimpan rekaman video live.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang ITE lantaran dengan sengaja membuat konten yang melanggar keasusilaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Arief Setyadi )