“Hasil menjual istri dipakai membeli makan, untuk bermain slot, dan juga diduga tersangka membeli narkoba. Apabila korban menolak maka tersangka akan marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ucap Bayu.
Tersangka dijerat menggunakan UU Perdagangan Orang (human trafficking) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.