“Hasil menjual istri dipakai membeli makan, untuk bermain slot, dan juga diduga tersangka membeli narkoba. Apabila korban menolak maka tersangka akan marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ucap Bayu.
Tersangka dijerat menggunakan UU Perdagangan Orang (human trafficking) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)